Serang – Warga Kabupaten Serang laporkan kegiatan pembangunan peningkatakan Jalan Gandul – Silebu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu, 16 Desember 2020.
Proyek pembangunan jalan tersebut berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini diduga tidak sesuai surat kontrak yang dikeluarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan peningkatan Jalan Gandul – Silebu dikerjakan oleh CV Adi Pasha dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta) dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020.
Sedangkan untuk konsultan pengawasnya adalah PT Pajar Konsultan.
Salah satu warga Kabupaten Serang, Ridwan mengatakan, pengerjaan pembangunan Jalan Gandul – Silebu itu secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu – Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan oleh LPSE Kabupaten Serang.
“Kami sudah tiga kali menanyakan ke DPRD, sampai tiga kali bersurat namun sampai hari ini tidak ada jawaban,” kata Ridwan kepada wartwan usai menyerahkan berkas laporan di Kantor BPK Perwakilan Banten.
“Memang kami pernah ditengahi, dan kami diundang tanggal 3 Agustus untuk audiensi dengan anggota dewan komisi IV di DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Dinas PUPR,” sambungnya.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Ridwan, mereka (DPRD dan PUPR) menjanjikan akan membangun jalan Gandul – Silebu dianggaran APBD perubahan taun 2020 dengan pengalokasian 50 persen dari total anggaran. Begitupun dianggaran APBD murni tahun 2021 dengan pengalokasian 50 persen.
“Tapi kenyataan dan fakta sampai saat ini (bulan Desember) tidak ada pekerjaan yang 50 persennya, sesuai janji mereka (DPRD dan PUPR, red),” tegasnya.
Kendati demikian, warga melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenangnya.
“Makanya kami mengadukan ke BPK untuk menulusuri atas perpindahan jalan itu (Silebu – Sukajadi, red),” ujar Ridwan.
“Kita sepakat negara kita negara hukum, dan ini adalah produk hukum. Tidak bisa dipindahkan oleh kebijaakan Bupati maupun DPRD yang memiliki hak budgeting,” timpal Alaya Uruyana yang ikut melaporkan kejadian tersebut ke BPK Perwakilan Banten.
Sementara Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Denis yang menerima langsung laporan berkas dari warga Kabupaten Serang ini mengaku akan mengkaji terlebih dahulu.
“Berkas ini akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan ke tim yang akan melakukan pemeriksaan,” singkatnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana