Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya melarang warga untuk menggelar perayaan tahun baru di tempat umum. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Iya, kita larang perayaan tahun baru. Tidak boleh ada kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19,” kata Iti Octavia Jayabaya, belum lama ini.
Iti meminta agar masyarakat melakukan perayaan tahun baru di rumahnya masing-masing dan tidak berkerumun di tempat publik, seperti alun-alun Rangkasbitung, Balong Rancalentah, dan daerah lainnya.
Apalagi, kata Iti, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat harus mematuhi Ptotokol Kesehatan.
Jika ditemukan melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas oleh Satgas Covid-19.
“Kita minta masyarakat disiplin memakai masker, tidak berkerumun, dan rutin mencuci masker atau menggunakan hand sanitizer. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Lebak,” tegasnya.
Sedangkan untuk Natal, Iti mengaku telah memberikan arahan kepada jajarannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Misa Natal, kata Iti tetap dilaksanakan, dengan catatan harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan, mekanisme Misa Natal diatur beberapa sesi agar tidak terjadi kerumunan.
“Masing-masing sesi dibatasi sebanyak 30 orang. Ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona,” ungkapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana