Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran berhasil menggapai prestasi dalam penanganan dan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, bahwa Polda Banten berhasil ungkap beberapa Kasus yang menonjol yaitu berhasil ungkap penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur yang di unggah di media sosial waktu kejadian pada hari Kamis, 13 Agustus 2020.
“Tersangka mengancam akan memviralkan video bugil korban dengan menggunakan akun facebook milik korban, Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau vidio anak di bawah umur tanpa busana, yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,” ujar Fiandar di Mapolda Banten, Rabu, 23 Desember 2020.
Fiandar melanjutkan, Polda Banten juga berhasil ungkap praktik aborsi di Pandeglang dengan mengamankan tiga orang tersangka. Praktik aborsi dimulai sejak tahun 2006 hingga 2020 sudah melakukan lebih dari 100 kali dan sekali aborsi Rp2.500 ribu.
“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” katanya.
Selain itu, Fiandar mengatakan, Polda Banten juga berhasil ungkap kasus madu palsu dengan mengamankan tiga tersangka di dua tempat berbeda.
Tersangka pertama AS (24) ditangkap di Depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.
“Selama 1 tahun maka omset penjualan madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp8.078. 400.000,” tutupnya.
Editor: Mursyid Arifin