Serang – Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Serang akan memberikan sanksi hingga mencabut izin tempat usaha bagi yang melanggar Surat Edaran Nomor: 556/1044/Setda.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Wali Kota Serang, Syafrudin itu berupa larangan perayaan malam tahun baru 2021 yang ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat wisata, hiburan, mall, rumah makan dan cafe.
Larangan tersebut, tak lain upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Serang, serta menjaga ketentraman dan ketertiban pada pergantain tahun 2020 ke tahun 2021.
“Sanki, ada sanksi sosial, denda, sampai pencabutan izin kalau tidak mengindahkan,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin usai melantik tiga cabang olahraga di Gedung PKPRI Serang, Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.
Kendati demikian, Syafrudin mengimbau, kepada pemilik atau pengelola hotel, penginapan, tempat wisata, mall, dan cafe tidak memberikan fasilitas penyelenggaraan yang mengakibatkan kerumunan masa dan kegiatan hura-hura melanggar norma hukum dan agama.
“Melarang ada kerumunan masa, membunyikan petasan, (akan, red) menutup tempat hiburan dan cafe atau rumah makan yang fasilitasi acara malam tahun baru,” tegasnya.
Editor: Mursyid Arifin