Jangan Coba-coba Lakukan Ini saat Malam Tahun Baru; Sanksinya Bakal Renggut ‘Nyawa’ Usaha

Date:

Surat Edaran Wali Kota Serang tentang larangan perayaan malam pergantian tahun baru 2021. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Tak tanggung-tanggung, Wali Kota Serang akan memberikan sanksi hingga mencabut izin tempat usaha bagi yang melanggar Surat Edaran Nomor: 556/1044/Setda.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Wali Kota Serang, Syafrudin itu berupa larangan perayaan malam tahun baru 2021 yang ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat wisata, hiburan, mall, rumah makan dan cafe.

Larangan tersebut, tak lain upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Serang, serta menjaga ketentraman dan ketertiban pada pergantain tahun 2020 ke tahun 2021.

“Sanki, ada sanksi sosial, denda, sampai pencabutan izin kalau tidak mengindahkan,” ujar Wali Kota Serang, Syafrudin usai melantik tiga cabang olahraga di Gedung PKPRI Serang, Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Kendati demikian, Syafrudin mengimbau, kepada pemilik atau pengelola hotel, penginapan, tempat wisata, mall, dan cafe tidak memberikan fasilitas penyelenggaraan yang mengakibatkan kerumunan masa dan kegiatan hura-hura melanggar norma hukum dan agama.

“Melarang ada kerumunan masa, membunyikan petasan, (akan, red) menutup tempat hiburan dan cafe atau rumah makan yang fasilitasi acara malam tahun baru,” tegasnya.

Editor: Mursyid Arifin

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...