324 Napi Dapat Remisi Khusus Natal; 3 Napi Langsung Bebas

Date:

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib menyebutkan 324 Narapidana mendapat remisi khusus Natal 2020. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang – Dalam memperingati Hari Raya Keagamaan Katolik dan Protestan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menyerahkan remisi khusus kepada 324 Narapidana.

Kegiatan pelaksanaan penyerahan remisi khusus Natal tahun 2020 tersebut melalui teleconference aplikasi zoom yang terpusat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Jum’at, 25 Desember 2020.

Pelaksanaan penyerahan remisi khusus Natal tahun 2020 dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib sekaligus membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tentang pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2020.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib mengatakan, tujuan remisi tersebut adalah untuk pengurangan masa menjalani pidana yang merupakan salah satu hak Narapidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Agus menjelaskan, remisi khusus yaitu remisi yang diberikan pada perayaan salah satu hari raya besar keagamaan yang dianut warga binaan pemasyarakatan. Seperti Hari Raya Idul Fitri bagi yang beraga Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Kristen, Hari Raya Waisak bagi yang beragama Budha, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Tahun Baru Imlek bagi yang beretnis Tionghoa.

“Ada 324 remisi diantaranya, remisi khusus I (RK I) 321 Napi, remisi khusus II (RK II/langsung bebas) ada 3 Napi,” katanya kepada awak media.

“Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keagamaan yang diberikan Allah. Natal mengingatkan kita akan kasih Allah yang sangat luas, menyeluruh, serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas maupun Rutan,” sambungnya.

Agus menuturkan, tanpa kasih Allah tidak tahu hidup seperti apa yang dijalankan, kasih Allah-lah yang menuntun jiwa saudara-saudara untuk mau menanggung perbuatan yang telah dilakukan serta memiliki motivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab.

“Jadi, pemberian remisi Natal juga merupakan salah salah satu puncak resolusi Pemasyarakatan, yaitu hak pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak,” tuturnya.

Agus menambahkan, deklarasi resolusi Pemasyarakatan yang digaungkan diawal tahun telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik.

“Kedepan kami terus berusaha memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh warga binaan,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related