Serang – Libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim melarang pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa hingga pejabat Eselon I sekelas Sekda untuk keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Wahidin Mengatakan, Larangan itu juga berlaku bagi para pejabat yang berasal dari luar daerah seperti Bandung dan Jakarta. Selain pejabat, WH juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berdiam diri di rumah masing-masing pada saat libur panjang saat ini.
“ASN jangan keluar daerah, masyarakat agar tenang di rumah, kita juga minta ke hotel agar tidak ada aktivitas yang berkerumun apalagi pesta,” katanya kepada awak media, Jum’at, 25 Desember 2020.
WH menuturkan, bagi ASN Pemprov Banten yang tidak mengindahkan larangannya itu akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Tnagerang ini meminta kepada masyarakat agar memberitahu jika ada pegawai Pemprov Banten yang bepergian pada libur Nataru.
“ASN dikurangi pangkat, pejabat yang keluar daerah kita sanksi, apalagi tahun baru dia pergi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegaaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengaku pihaknya mempunyai keterbatasan melakukan pemantauan kepada ASN pada luar jam kerja. Maka dari itu, perlu melibatkan berbagai pihak.
“Sifatnya imbauan, pengawasan harus dilibatkan semua pihak, masyarakat dan media, karena untuk mengendalikan itu tidak mudah kalau di luar jam kantor,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada kemungkinan akan memberlakukan absen lokasi seperti yang dilakukan ASN pada jam kerja, Komarudin mengaku hal itu masih dipikirkannya namun besar kemungkinan akan diberlakukan.
“Selama ini sudah diberlakukan, setiap jam kerja seluruh ASN harus mengirimkan lokasi (Shareloock) dari jam 8 sampai jam 3 sore, itu sedang kita pikirkan dan ada kemungkinan (Pada saat libur Nataru ASN harus mengirimkan lokasi, red),” tukasnya.
Editor: Mursyid Arifin