Serang – Sebanyak delapan orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang resmi mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2020.
Penyerahan remisi khusus Natal diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita kepada perwakilan warga binaan permasyarakatan.
“Delapan warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi Natal tahun 2020,” kata Heri didampingi Kasi Binadik Rudi Hartono kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan, Jumat, 25 Desember 2020.
“Alhamdulillah, kegiatannya berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” imbuhnya.
Kedelapan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal tahun 2020. Kata dia, enam orang terlibat kasus kejahatan narkotika, satu orang kasus perlindungan anak dan satu orang kasus penipuan.
Editor: Mursyid Arifin