Pemkab Tangerang Berikan Bantuan Hibah Pariwisata dari Kementerian Parekraf untuk Industri Hotel dan Restoran Terdampak COVID-19

Date:

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menyerahkan bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada industri hotel dan restoran di Kabupaten Tangerang secara simbolis.(FOTO: tangerangkab.go.id)

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan bantuan hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kementerian Parekraf kepada industri hotel dan restoran di Kabupaten Tangerang yang terdampak COVID-19,

Dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkab.go.id, penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar secara simbolis di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang, Senin, 28 Desember 2020.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha hotel dan restoran yang selama ini telah patuh membayar pajak hotel dan restoran. Karenanya, hibah pariwisata ini juga merupakan rewards bagi industri hotel dan restoran. Hibah ini dialokasikan secara proporsional sesuai kontribusi kepatuhan membayar pajak hotel restoran yang selama ini menyokong PAD.

“Saya harap bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan hotel dan restoran terutama untuk operasional usaha hotel dan restoran sehingga bisa bertahan dan bangkit sehingga bisa meminimalisir terjadinya PHK mengingat industri hotel dan restoran merupakan industri padat karya yang turut membantu program pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Tangerang,” kata Zaki.

Bupati Zaki juga berharap program CHSI pariwisata yang beberapa waktu lalu disosialisasikan Pemkab Tangerang dapat benar-benar diimplementasikan oleh para pelaku usaha pariwisata sehingga terbentuk rasa percaya dan aman dari publik tentang penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Tangerang Surya Wijaya mengatakan, Penetapan penerima bantuan hibah pariwisata tersebut berdasarkan SK Bupati Tangerang Nomor: 902/Kep.1076-huk/2020 tanggal 22 Desember 2020, dan sesuai syarat petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Bantuan hibah ini disalurkan kepada industri hotel dan restoran yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan taat membayar pajak hotel dan restoran (PHPR) di antaranya 13 hotel dan 110 restoran yang ada di Kabupaten Tangerang, Semoga bantuan tersebut bisa menjadi suntikan kelangsungan usaha hotel dan restoran yang terdampak COVID-19,” kata Surya.

Adapun hotel dan restoran yang mendapatkan bantuan hibah tersebut di antaranya adalah Hotel Atria, Hotel Ara, Hotel Fame, Hotel Lemo. untuk restoran ada Shusi Tei, Solaria, Shaburi Kintan Buffet, Tous Le Joars, dan lainnya. (ADVERTORIAL)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...