Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) segera memeriksa dua oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) yang kepergok tengah asyik karoke dengan wanita Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan malam (THM)
“Siapa tau dia lagi kencing, atau panitianya atau yang punya, kalau yang punya jelas undang-undangnya. Tolong pak Komarudin (Kepala BKD Provinsi Banten, red) diproses,” kata Wahidin, Rabu 30 Desember 2020.
Wahidin menjelaskan, tahun 2020 ada 60 ASN Pemprov Banten yang telah diberikan teguran, dari teguran ringan hingga paling keras. Untuk kasus dua oknum ASN, Wahidin menunggu hasil pemeriksaan dari BKD.
“Tahun ini ada 60 orang yang diberikan tindakan, ada yang diberhentikan dari PNS,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dua oknum ASN yang kepergok Satuan Tugas COVID-19 itu diketahui berinsial SF (34) bertugas di Dinas Pertanian Provinsi Banten dan S (41) bertugas di BPKP Banten.
Keduanya kepergok di THM yang terletak di kawasan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Ironinya, di meja tempat dua oknum ASN itu juga ditemukan sejumlah minuman keras (Miras).
Editor : Engkos Kosasih