Pengusaha Tempat Hiburan Malam yang Jadi Buronan Polda Metro Jaya Ditangkap di Cikeusik Pandeglang

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Pengusaha tempat hiburan malam yang jadi buronan Polda Metro Jaya ditangkap di Cikeusik Pandeglang. Ilustrasi/waspada.co.id

Pandeglang – Setelah buron sekitar dua bulan, AW alias Pepen, pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta ditangkap jajaran Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 1 Januari 2020.

Dikutip BantenHits.com dari JPNN.com, AW menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar sejak 2 bulan lalu.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, pengejaran selama dua bulan terakhir dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara.

“Setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita (polisi-red) berhasil mengamankan (AW) di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Menurut AKBP Dwiasi, selama pelarian, tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan , DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing,” jelas Dwiasi.

Terkait kasus yang menjerat Arifin Wijaya, kata Dwiasi, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akta notaris.

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni AA alias Sam.

AA ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka Arifin Wijaya.

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...