Tangerang- Aparat gabungan TNI-Polri di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali menggelar operasi yustisi pasca libur panjang natal dan tahun baru 2021.
Hasilnya, mereka masih menemukan para pelanggar yang tetap mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Danramil 07/Kresek Kapten Inf. M Ridwan Idrus mengatakan, operasi yustisi digelar untuk terus mengingatkan warga tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi. Selain itu, sesuai peraturan bupati (Perbup), pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang juga masih diperpanjang hingga 18 Januari 2021.
“Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak masyarakat yang tidak memakai masker untuk menekan penyebaran virus corona,” katanya, Senin 4 Januari 2021.
Danramil menjelaskan, operasi yustisi kali ini difokuskan kepada warga pengguna jalan yang masih kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar, kemudian diberikan sanksi sosial berupa hukuman push up untuk memberikan efek jera.
“Sasaran kami dalam operasi kali imi adalah pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Dengan memberikan sanksi tersebut, Danramil berharap warga bisa kembali mematuhi protokol kesehatan mengingat pentingnya memutus penyebaran pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.
“Saya berharap warga setiap keluar rumah harus menggunakan masker. Kami tentu akan terus melakukan operasi masker untuk mempercepat pemutusan mata rantai Covid-19 ini di wilayah Kresek,” ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah