Jangan Coba-coba Palsukan Hasil Tes COVID-19 Kalau Tak Mau Alami Hal Ini

Date:

Juru Bicara Satgas COVID 19 Prof Wiku saat menyampaikan angka penularan COVID 19 yang meningkat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta siapa pun tak coba-coba memalsukan surat keterangan COVID-19. Ilustrasi: Prof Wiku saat menyampaikan tren kenaikan penularan COVID-19 per 24 Desember 2020. (Foto: Damar Medcom/covid19.go.id)

Jakarta – Belakangan ini jagat maya tengah dihebohkan hasil rapid tes COVID-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Satgas Penanganan COVID-19 langsung merespons hal tersebut.

Dikutip BantenHits.com dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana. Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif COVID-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis, 31 Desember 2020 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...