Bobol Duit Negara lewat Kredit Fiktif, Kepala Cabang BJB Tangerang Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Date:

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan KA, mantan Kepala Cabang Bank Jawa Barat Banten atau BJB Tangerang setelah terlibat dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan DAW, Direktur PT DAS yang menjadi pemohon kredit di BJB Cabang Tangerang yang saat itu dipimpin KA.

Kepala Kejati atau Kajati Banten, Asep Nana Mulyana saat ekspos di Gedung Kejati Banten mengungkapkan, tersangka KA telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 1.060.000.000.

“Uang kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan kemarin ada persekongkolan KA mengakui menerima atau menggunakan sebesar 1,060 miliar,” jelasnya kepada awak media di Kejati Banten, Selasa 5 Januari 2021.

Asep menjelaskan, semua uang yang dikembalikan oleh KA akan disetorkan atau dititipkan kepada bank BRI Cabang Serang.

“Terus melakukan proses, berupaya mengembalikan kerugian negara. Pada sore hari ini kita berhasil mengamankan Rp 1 miliar enam puluh juta yang berasal dari sebagian kerugian negara kasus tersebut,” jelasnya.

Dijebloskan ke Rutan Pandeglang

Menurut Asep, tersangka KA akan dikirim ke Rutan Pandeglang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, tersangka DAW oleh tim penyidik telah lebih dulu dijebloskan ke rutan yang sama.

Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit fiktif BJB Cabang Tangerang, Asep memastikan jajarannya masih akan terus mengembangkan kasusnya dan meminta keterangan pihak lain, termasuk istri para tersangka.

“Temen-temen masih bekerja melakukan pengungkapan supaya jelas untul kasus dan kerugian negaranya. Kita akan melakukan pemanggilan istri,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang BJBJ Tangerang berinisial KA bersama rekan bisnisnya berinisial DAW yang juga tercatat sebagai direktur PT DAS terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.

Modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp4,5 miliar.

Masih di tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.

Di samping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...