Auditor Akan Dilibatkan untuk Hitung Duit Negara yang Dibobol lewat Kredit Fiktif BJB

Date:

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jawa Barat Banten atau BJB berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dua orag telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS selaku pemohon kredit.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Serang, termasuk wartawan BantenHits.com Mahyadi saat ekspos perkara, Selasa, 5 Januari 2020 mengungkapkan, kedua tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

Menurut Asep, untuk memastikan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut, Kejati Banten akan melibatkan auditor dan BPKP.

“Hitungan kami sementara (kerugian negara) ada Rp 8,7 miliar. Tapi kami tetap akan menghitung lagi, meminta bantuan teman-teman auditor, BPKP, untuk menghitung jumlah pastinya berapa pastinya besar kerugian negara dari korupsi pengajuan kredit dengan SPK fiktif ini,” jelas Asep.

Asep memastikan, Kejati Banten membuka peluang menetapkan tersangka lain selain KA dan DAW. Calon tersangka baru, bisa dari pihak BJB, pemohon atau pihak lainnya. Untuk penetapan tersangka baru, Kejati Banten masih menunggu hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan penyidik.

“Kami akan dalami lagi keterlibatan yang lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman teman-teman (penyidik). (Soal tersangka lain dari pihak mana) Nanti kita lihat, bisa dari pihak bank, kemudian dari pihak pemohon atau dari pihak-pihak lain,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang BJBJ Tangerang berinisial KA bersama rekan bisnisnya berinisial DAW yang juga tercatat sebagai direktur PT DAS terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.

Modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp4,5 miliar.

Masih di tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.

Di samping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...