Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang proses belajar secara dalam jaringan (Daring).
Bukan tanpa alasan, kebijakan itu diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Multatuli belum juga reda.
Belum lagi, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Banten nomor: 420/2451-Huk/2020 tentang penundaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di Provinsi Banten.
“Iya betul diperpanjang lagi, sesuai dengan SE Gubernur Banten,”kata Kepala Dindikbud Lebak, Wawan Ruswandi kepada BantenHits, Rabu, 6 Januari 2020.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Lebak, Yayan Ridwan mendukung keputusan pemerintah untuk memperpanjang kegiatan belajar secara daring.
Mengingat, lanjut Yayan, Pemkab Lebak sampai saat ini terus berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Anggota Legislatif (Aleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar kepada orang tua untuk bersabar dalam mendampingi putra dan putri nya belajar.
“Untuk sementara anak-anak belajar di rumah belajar dengan sistem daring.disini peran serta orangtua sangat penting mendampingi anaknya belajar disaat Pandemi Covid 19,”imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana