Serang – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten terkait dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Jawa Barat Banten atau BJB. Kedua tersangka adalah KA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS selaku pemohon kredit.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Serang, termasuk wartawan BantenHits.com Mahyadi saat ekspos perkara, Selasa, 5 Januari 2020 mengungkapkan, kedua tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.
Menurut Asep, untuk memastikan kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut, Kejati Banten akan melibatkan auditor dan BPKP.
“Hitungan kami sementara (kerugian negara) ada Rp 8,7 miliar. Tapi kami tetap akan menghitung lagi, meminta bantuan teman-teman auditor, BPKP, untuk menghitung jumlah pastinya berapa pastinya besar kerugian negara dari korupsi pengajuan kredit dengan SPK fiktif ini,” jelas Asep.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Asep, tersangka DAW menggunakan dua perusahaan. Modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp 4,5 miliar.
Pada 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp 4,5 miliar dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang sebagai jaminannya.
Masih di tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.
Di samping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Dana yang dikucurkan BJB untuk modal kerja itu kemudian dibagi-bagikan, salah satunya kepada tersangka KA, selaku mantan pejabat bank BUMD di Banten. Dalam pemeriksaan tersangka KA mengakui menerima atau menggunakan sebesar Rp 1,06 miliar.
Asep memastikan, Kejati Banten membuka peluang menetapkan tersangka lain selain KA dan DAW. Calon tersangka baru, bisa dari pihak BJB, pemohon atau pihak lainnya. Untuk penetapan tersangka baru, Kejati Banten masih menunggu hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan penyidik.
“Kami akan dalami lagi keterlibatan yang lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman teman-teman (penyidik). (Soal tersangka lain dari pihak mana) Nanti kita lihat, bisa dari pihak bank, kemudian dari pihak pemohon atau dari pihak-pihak lain,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana