Pandeglang – Seorang pria di Kabupaten Pandeglang, berinisial I (40) tega mencabuli anak tirinya, sebut saja USL (13). Akibat perbuatan bejat pelaku, USL hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Aksi pekaku dilakukan berulang kali dari bulan Juni 2020 sampai dengan sekarang. Pencabulan itu dilakukan pelaku pada malam hari, setelah ibu kandung korban tidur.
“Pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar, lalu membekap mulut korban dan mengancam akan membunuh jika tidak melayaninya,” kata Kanit PPA Polres Pandeglang, IPDA Dasep, Kamis 7 Januari 2020.
Menurut Dasep, pelaku yang setahun menikahi ibu korban mengaku tertarik dengan kecantikan korban. Sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.
“Modus pekaku hanya ingin melampiaskan nafsu kepada korban. Dari pengakuan pekaku, korban sudah 4 kali disetubuhi,” ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan pihak Polres Pandeglang pada Rabu 6 Januari 2020. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana