Serang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Nurudin menyebut, jumlah pemohon jasa keimigrasian mengalami penurunan di tengah pandemi COVID-19. Namun, ia tak menyebutkan angka secara presentasenya.
“Hal ini disebabkan banyak penerbangan internasional yang tutup, karena banyak negara memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran COVID-19,” katanya kepada awak media, di Serang, Kamis, 7 Januari 2017.
Ia menuturkan, kebijakan lockdown baik nasional maupun daerah adalah kebijakan dari pemerintah pusat dengan memperhatikan kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Sebagaimana yang telah disampaikan dengan tegas oleh Presiden RI dalam jumpa pers tanggal 16 Maret 2020,” tuturnya.
Saat ini pelayanan keimigrasian berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, setiap pemohon jasa keimigrasian yang datang ke Kantor Imigrasi Serang diwajibkan memakai masker, dicek suhu tubuhnya, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Jadi, kami mewajibkan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan cairan pembersih, dan mengenakan masker wajah hendak memasuki kantor Imigrasi, untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih