Penangkapan Tersangka Penyelundupan 13,8 Kilogram Narkoba Berlangsung Dramatis; Berebut Senpi hingga Tewas dalam Perjalanan

Date:

Polres Cilegon saat ekspose ungkap kasus penggagalan penyelundupan narkoba. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Satnarkoba Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Banten. Jumlahnya mencapai 13,8 Kilogram.

Narkoba jenis Sabu-sabu itu berasal dari Sumatera. Masuk ke Banten melalui jalur laut hingga tiba di Pelabuhan Merak.

Baca Juga: Penyelundupan13,8 Kilogram Narkoba ke Banten Dijegal Polres Cilegon; Disimpan di Tumpukan Alpukat Busuk

Tiga tersangka diketahui terlibat dalam aksi penyelundupan. Masing-masing ZE (30), MS (35) dan AP (34).

Ketiganya ditangkap setelah petugas gabungan Satnarkoba Polres Cilegon dan Serang Kota berkolaborasi melakukan pengembangan.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono menerangkan tersangka ZE (30) menjadi yang pertama diamankan. Ia dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Berbekal informasi dari ZE, anggota bergerak ke rumah MS untuk melakukan penangkapan. Namun sayangnya, MS berhasil melarikan diri.

“Saat dilakukan penggrebekan MS berhasil melarikan diri,”kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat ekspose di Mapolres, Jumat, 8 Januari 2020.

Tak patah semangat, kata Sigit, petugas gabung langsung bergerang ke tersangka lainnya.

Ya, adalah AP (34). Ia diamankan di Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Usai membekuk AP, petugas mendapatkan informasi bahwa MS tengah berada di daerah Jorong Air Putiah, Desa Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Namun, penangkapan MS tak berlangsung mudah. Ia ternyata melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata dari genggaman anggota.

“Kemudian petugas melakukan upaya hukum dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara, akan tetapi MS tetap melarikan diri dan tidak menghiraukan peringatan tersebut, karena dianggap sudah mengancam nyawa petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian paha sebelah kiri,”bebernya.

MS yang telah tertanam timah panas akhirnya dibawa pihak kepolisian ke Puskesmas Tanjung Pati guna mendapatkan penanganan medis.

Namun apalah daya, MS ternyata terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Adnan WD Payakumbun.

Rupanya dalam perjalanan, MS tak kuasa lagi bertahan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kami terus melakukan pengembangan. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti 13 paket sabu jika di jika di perkirakan sebesar 13,8 milliar, kita menamankan 1 unit Mobil Toyota Inova warna Hitam Nopol BM 1725 DU dan 3 buah telfon genggam milik tersangka,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related