Tempat Hiburan Malam Regent dan King’S Cilegon Disegel Satpol PP

Date:

Satpol PP Kota Cilegon bersama anggota kepolisian saat menyegel tempat hiburan malam Regent dan King’s. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menyegel dua tempat hiburan malam, Kamis, 7 Januari 2021. Masing-masing Regent dan King’s.

Keduanya disegel karena dianggap telah melanggar aturan. Salah satunya memaksa beroperasi di tengah Pandemi Covid-19.

“Anggota saya bersama pihak kepolisian melakukan penegakan protokol kesehatan terkait penyebaran Covid-19. Saat itu tidak membawa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka di perintahkan oleh Kasie PPNS nya untuk segera datang ke THM yang diharapkan mau ditutup alhamdulilah akhrnya ditutup yaitu Regent dan King’s di segel,”kata Kasat Pol PP Lebak, Juhadi M Sukur, Jumat, 8 Januari 2021.

Penyegelan sendiri tak semerta-merta dilakukan. Juhadi mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua THM tersebut.

“Yang namanya penyegelan kalau dia (THM) memang ada semacam pelanggaran-pelanggaran. PPNS sudah memegang bukti-bukti semuanya sudah ada kalau tidak ada kita ga berani nutup. Kedepannya saya menghimbau kepada semua THM karena di Perwal Itu masih berlaku tidak boleh THM itu buka maka tetap harus di tutup,”tandasnya.

Sementara bedasarkan surat pemberitahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon nomor 360/007/Sekret-Covid-19/2021 yang di tandatangani oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi menyebutkan bahwa mulai Jumat (8/1/2021) seluruh kegiatan operasional tempat hiburan malam se kota Cilegon dihentikan sementara waktu sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related