Serang – Satreskrim Polres Serang mengamankan oknum guru ngaji berinisial AG (26) yang telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap muridnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban kepada kepolisian pada tanggal 15 Desember 2020. Simak videonya!!