Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB selama dua pekan terhitung 11-25 Januari 2020.
PSBB di DKI Jakarta kali ini akan diberlakukan ketat. Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021 ini tidak hanya membatasi penggunaan transportasi umum, tetapi juga kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.
Dikutip BantenHits.com dari Bisnis.com, selama masa kebijakan tersebut, pengendara mobil dan sepeda motor pribadi diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan seperti berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB,
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker di dalam kendaraan,
4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara kewajiban pengguna sepeda motor pribadi sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan kembali memperketat PSBB disebabkan oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujarnya.
Dia menuturkan saat PSBB ketat September lalu, Pemprov mencatat penurunan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus kasus akibat libur panjang Tahun Baru Islam pertengahan Agustus 2020.
Setelah rem darurat ditarik, dampak kasus aktif menurun pesat. Anies mengklaim penurunan saat itu bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan atau turun 50 persen.
“Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana