Polisi Bongkar Kasus Pencurian Emas di Maja; Bawa Kabur 500 Gram Emas Hanya Pakai Obeng

Date:

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana bersama Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma (kiri) saat ekspose kasus pencurian emas 500 gram di Maja. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak membongkar kasus pencurian di Kecamatan Maja.

Ya, kasus yang terjadi pada Oktober 2020 lalu itu melanda toko emas dan sembako Sri Maju sempat membuat heboh masyarakat.

Bagaimana tidak, hanya dengan sebuah obeng plat, para perampok berhasil menggondol 500 gram beserta uang tunai Rp300 juta.

“Ada empat tersangka yang kita amankan. Masing-masing A (51), A (46), KN (51) dan S (57),”kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin, 11 Januari 2021.

Kata Ade, keempatnya memiliki peranan masing-masing mulai dari eksekutor, penadah hingga penyambung alias penikmat keuntungan semata.

“Ditangkapnya di lokasi yang berbeda hasil pengembangan anggota,”terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengaku langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari Polsek Maja.

Hanya dalam kurun waktu 2 bulan, kasus berhasil terbongkar.

“Tersangka yang pertama berhasil diamankan berinisial A. Sekitar 80 gram emas dengan kadar 30 persen berhasil diamankan,”katanya.

Dari keterangan A, lanjut David, emas tersebut berasal dari tersangka lainnya yang juga berinisial A, J (DPO) dan F (DPO).

“Kita kejar akhirnya A ditangkap di Jakarta. Setelah diinterogasi ternyata emas dijual ke sebuah toko di Rawabening melalui perantara S. Nah S ini juga kita amankan,”tambahnya.

“KN (penadah) juga kita amankan. Barang bukti emas lempeng 400 gram yang sudah dilebur kita amankan,”tambahnya.

Lebih jauh David menjelaskan, para perampok beraksi saat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu mereka masuk ke area toko melalui atap.

Setelah berhasil masuk di atap toko, pelaku merusak/menjebol atap pelapfon dengan menggunakan alat berupa Obeng Mint.

“Pelaku masuk kedalam toko setelah berada d idalam toko, pelaku merusak etalase kaca dengan menggunkan Obeng Mint kemudian mengambil uang dan perhiasan emas milik korban yang berada didalam etalase kaca tersebut. Kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama yaitu atap pelafon yang tersangka rusak,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diancam 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...