Benda-benda Terlarang Ini Ditemukan Petugas di Kamar Warga Binaan Lapas Kelas II A Serang

Date:

Petugas Lapas Kelas II A Serang saat Merazia Kamar Warga Binaan (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, tak bergeming saat petugas melakukan razia di masing-masing kamar, Selasa 11 Januari 2021. Razia ini dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas Kelas II A Serang.

Razia ini melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas II A Serang, Heri Kusrita dan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael Novadiasyah, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Mistam, Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Rudi Hartono.

Kepala Lapas Kelas II A Serang, Heri Kusrita mengatakan, selama penggeledahan, ada 12 Kamar Hunian yang digeledah pada 1 Blok Hunian. Para petugas menggeledah kamar mandi, ventilasi, dan kolong kamar. 

Tidak ditemukan narkoba dan handphone dalam penggeledahan itu. Namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas, seperti senjata tajam, korek gas, element dan lain sebagainya.

“Meski tidak ditemukan obat-obatan terlarang serta handphone, namun kami berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang seperti senjata tajam, korek gas, serta element. Semua barang temuan hasil razia tersebut selanjutnya akan didata dan akan segera dimusnahkan,” katanya.

Lanjutnya, Kalapas menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Serang dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

“Penggeledahan ini akan terus kami lakukan guna menciptakan situasi Lapas Serang aman dari peredaran narkoba dan telpon genggam serta barang berbahaya

Sebelum melakukan razia yang sifatnya insidentil ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N memberikan pengarahan kepada petugas agar melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

“Kepada seluruh petugas laksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur serta penuh tanggung jawab dan juga tidak lupa untuk tetap sopan kepada warga binaan,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...