Pemkab Pandeglang Kembali Terapkan WFH; ASN yang Ngantor Hanya 50 Persen

Date:

Komisi Informasi Banten kunjungan kerja ke Ruang Pintar Pandeglang bersama Kepala Diskomsantik Pandeglang Yahya Gunawan
Foto Ilustrasi : ASN Pemkab Pandeglang (Dok. BantenHits/Engkos Kosasih)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menerapkan sistem
bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor : 443.2/29 -BPBD/2021. SE tersebut dibuat setelah COVID-19 di Kota Badak semakin menggila.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, sistem WFH mulai berlaku besok. Nantinya, para ASN yang boleh masuk kantor hanya sebanyak 50 persen supaya pelayanan di kantor masih bisa dilaksanakan.

“Kondisi itu juga bisa disesuaikan dengan proporsi jumlah pegawainya. Bisa saja sampai 70 persen (WFH) kalau memang situasi di kantor tersebut masih rawan terhadap penyebaran COVID-19,” katanya, Rabu 14 Januari 2020.

Pery menegaskan, pelayanan untuk masyarakat tidak akan terganggu selama pemberlakuan WFH. Sebab, para ASN yang bekerja dari rumah itu diberikan tugas yang sama seperti kerja dari kantor.

“Kalau pelayanan publik, tetap berjalan dan tidak akan terganggu. ASN ini kan kami pantau lewat absensi meskipun kerjanya dari rumah,” jelasnya.

Selain kantor Dinas, aturan ini juga berlaku untuk sejumlah perkantoran di Kabupaten Pandeglang. Seperti bank, kantor BUMD hingga kantor pelayanan lainnya.

“Sebetulnya, WFH ini sudah diberlakukan dari awal pandemi. Sekarang kami tegaskan kembali lewat surat edaran itu, dan persentasenya ditambah mengingat kasus COVID di Pandeglang ini masih belum mereda,” tutupnya.

Editor : Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related