Serang – Kepala Puskesmas DPT Ciwaktu, Kota Serang, Yayat Cahyati mengaku, tidak menelantarkan pasien, Hamliah (35) warga lingkungan Sambi Gerowong, Kelurahan Saukawana, Kecamatan Serang, yang mengalami keguguran kadungan.
Hamliah disebut-sebut ditolak pihak Puskesmas saat berobat pada pada Kamis 7 Januari 2021 malam. Saat itu Hamliah tiba-tiba mengalami sakit dibagian kepala.
Menurut Yayat, pasien diduga mengalami hipertensi, sehingga pihak Puskesmas menyarankan pasien untuk langsung dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk mendapatkan penanganan cepat dari dokter ahli.
“Kami arahkan ke UGD agar dapat pertolongan langsung. Pikiran mereka kenapa tidak diturunkan dulu (Di Puskesmas) dan dikasih rujukan? karena begini, kalau diturunkan takut ibunya jatuh pingsan atau bagaimana,” katanya, Jumat 15 Januari 2021.
“Kalau dikasih rujukan kita sempat tanya ibu pakai apa berobatnya ternyata pake umum, kalau umum enak langsung saja ke RS supaya cepat dapat penanganan dari dokternya, karena Pasien ini dapat riwayat hipertensi,” tambahnya.
Yayat mengaku tak memberikan rujukan kepada pasien, hal itu khawatir semakin memperlama penanganan di rumah sakit, terlebih lagi jika memakai rujukan hal ini juga harus ada konfirmasi awal dari Puskesmas kepada pihak rumah sakit akan adanya kedatangan pasien dengan gangguan sakit kepala hebat.
“Ya kalau Pasien umum itu langsung aja itu bisa langsung ditangani. Kita orang kesehatan siapa yang datang kita akan beri pertolongan tapi tergantung kasusnya dong apa. Penanganan awal sudah dilakukan dengan menanyakan sakitnya karena kalau di lakukan di sini tidak bisa apa-apa gitu,” tegasnya.
Yayat juga menjelaskan, akan berakibat fatal jika, penindakan hipertensi dengan pasien ibu hamil bisa mengakibatkan kematian sang ibu.
“Jadi yang orang hipertensi bisa keracunan dan bisa membahayakan ibu, itu di RS lakukan Induksi untuk menyelamatkan ibunya, kalau tidak dilakukan bisa terjadi kematian ibunya, itu ranahnya dokter spesialis,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih