Cilegon- Petugas gabungan Dinas Satpol PP, TNI dan Polri Kota Cilegon menutup Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Jumlahnya mencapai belasan.
Hal itu dilakukan lantaran banyaknya masyarakat yang mengeluh tentang keberadaan tempat hura-hura warga Kota Baja.
Selain itu, penutupan secara permanen ini juga dilakukan atas instruksi Walikota Cilegon dan dorongan Anggota DPRD Kota Cilegon.
“Menurut Disparbud bahwa, spesifikasi daripada hiburan diskotik itu tidak ada izinnya. Dan kondisi Covid juga, semua tempat hiburan dilarang buka apa lagi masa pandemi seperti saat ini,”kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.
Menurut Juhadi, Tempat Hiburan Malam juga telah menyalahgunakan izin. Alhasil pemerintah memutuskan untuk melakukan penutupan permanen.
Ya, setiap tempat hiburan malam
disegel menggunakan rantai besi dan gembok. Bahkan petugas juga akan mengawasi.
“Jadi permanen, dikemudian nanti dari anggota pengawasan tetap berjalan. Dari pengawasan ini ada terindikasi segel dicopot, gembok dibuka, berarti kita laporkan kepada kepolisian,”bebernya.
Kata Juhadi terdapat 28 THM yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Namun, pihaknya baru menyegel dan menggembok 14 THM saja, yang kedapatan kerap melanggar aturan Pemkot Cilegon terkait pembatasan jam malam ataupun Perda nomor 05 tahun 2000 dan Perda nomor 02 tahun 2003.
“Iya, pernah ditegur jam tayang dan sebagainya, saya kira sudah ada data-databasenya bahwa mereka melanggar,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah