Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 Desember 2020 memperberat vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Putusan PT Jakarta tersebut lebih berat dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juli 2020 yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar kepada Wawan.
Dikutip BantenHits.com dari Tempo.co, meski hukuman penjara diperberat, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor, PT Jakarta juga menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.
Majelis hakim PT DKI Jakarta secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum,” demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
KPK Ajukan Kasasi
Terkait putusan PT DKI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan kasasi pada 14 Januari 2021.
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis, 14 Januari 2021 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Januari 2021.
“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkan-nya dakwaan TPPU,” sambungnya.
Ali mengatakan alasan dan dalil lebih lengkap terkait pengajuan kasasi tersebut akan diuraikan oleh JPU dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
PT Jakarta menilai Wawan hanya terbukti dalam perkara pertama yaitu selaku pemilik atau komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2007-2012 terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar dengan total kerugian negara Rp94,317 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten Wawan telah menerima keuntungan sebesar Rp50,083 miliar sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, adik Ratu Atut menerima keuntungan Rp7,941 miliar atau total-nya adalah Rp58,025 miliar.
Uang Pengganti Rp 58,025 M
Dalam putusan banding PT Jakarta, selain menjatuhkan pidana kurungan 7 tahun penjara, majelis hakim juga meminta Wawan membayar denda Rp 200 juta.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian termuat dalam putusan PT DKI Jakarta yang dilihat di laman Mahkamah Agung seperti dilansir Tempo.co.
Selain itu hakim juga memerintahkan Wawan untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana