Serang – Pemerintah Provinsi Banten kembali
memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tanah Jawara. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukan kasus COVID-19
PSBB diperpanjang sesuai keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa 19 Januari 2021.
Saat ini ada empat daerah masuk zona merah COVID-19, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Sedangkan yang lainnya Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak masuk zona orange.
“PSBB dan lamanya operasional check point (Tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” tutupnya.
Sementara Gubenur Banten, Wahidin Halim meminta Kabupaten/Kota yang jadi zona merah, melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sementara mengenai penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PKM, diserahkan pada aparat penegak hukum.
“Sama diperketat, diawasi. Bagi yang melanggar kalau pelakunya atau panitianya yang kena sanksi dan itu tugas Polisi, penegak hukum. Dan satgas di Banten itu di bawah Gubernur, jadi baik Wali Kota, Bupati, TNI dan Polri itu yang harus memgamankan secara teknis,” tutupnya.
Data terbaru, kasus COVID-19 di Banten masih terus bertambah. Pada hari Senin (18/1/2021) tercatat penambahan sebanyak 183 kasus.
Secara akumulasi, kasus COVID-19 di Banten sebanyak 23.367 orang.
Jumlah itu terdiri dari pasien masih dirawat 3.633 orang.Pasien yang sudah dinyatakan sembuh 19.030 orang. Pasien meninggal dunia 704 orang.
Editor : Engkos Kosasih