Pamit Mau Kerja, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Malah Digagahi Pacar di Samping Teman hingga Dua Kali

Date:

ILUSTRASI DOSEN FKIP UNTIRTA SERANG DIDUGA CABULI MAHASISWI
Ilustrasi pencabulan. (Google)

Pandeglang – Seorang pria berinisal AA (20) warga Kecamatan Sobang, Pandeglang tak bergeming saat diringkus Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu 20 Januari 2021.

AA diringkus Polisi di rumahnya setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya inisal S warga Kabupaten Pandeglang yang masih di bawah umur.

Penangkapan AA berdasarkan laporan dari kedua orangtua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AA.

“Ya kami mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar.

Menurun Nandar, peristiwa pencabulan itu bermula saat S dan rekannya, AAF, main ke rumah AA dengan niat ingin memberi tahu bahwa S akan berangkat kerja ke wilayah Tangerang.

Setelah berbincang sampai malam, S dan AAF kebingungan untuk menginap karena S sudah meminta izin orang tua akan pergi kerja.

“Kemudian pelaku membawa korban dan rekannya ke bengkel depan rumahnya, sambil mengendap-ngendap agar tidak ketahuan orang tua pelaku,” ungkapnya.

Sesampainya di bengkel, S dan AAF langsung tidur, sedangkan pelaku tidur agak berjauhan. Saat larut malam, pelaku membangunkan S dan mengajaknya untuk melakukan hubungan intim.

“Semula korban menolak berhubungan intim, karena terus dirayu oleh pelaku akan dinikahi akhirnya mereka melakukan hubungan suami-istri di samping AAF. Perbuatan itu dilakukan dua kali, pada larut malam dan subuh,” jelasnya.

Hubungan Intim Disaksikan AAF

Saat S dan AA melakukan hubungan intim, ternyata dilihat oleh AAF yang berpura-pura tidur. Esok harinya, AAF mengancam akan melaporkan perbuatan keduanya kepada orang tua S.

“Si AAF ini memberitahu orangtua korban soal perbuatan keduanya. Kemudian orangtua korban melapor Polisi, lalu dilakukan visum, alat kelamin korban mengalami robek,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Pandeglang. Dia diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...