Terendus Korupsi, Dua Sosok Ini Jadi Tersangka Kasus Proyek Cleaning Service Fiktif di RS Sitanala

Date:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana (depan) Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. (Istimewa)

Tangerang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek outsourching untuk pengadaan tenaga cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sintanala, Kota Tangerang.

Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran Rp3,8 miliar dari APBN tahun 2018 itu ternyata fiktif.

“Kita telah tetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial MA da YY,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada awak media, Kamis, 21 Januari 2021.

Dewa menungkapkan, tersangka MA adalah ketua pokja pengadaan proyek. Sedangkan, YY selaku penyedia atau kontraktor dari proyek fiktif pengadaan tenaga cleaning service. 

“Jumlah anggaran 2018 dengan kontrak Rp3.869.868.000 dari APBN,”terangnya.

Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus proyek fiktif tersebut merupakan hasil kolabirasi antara bagian pidana khusus (Pidsus) dengan intel Kejari Kota Tangerang yang awalnya dimulai dari hasil penyelidikan yang saat ini kasusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Sebelum menetapkan, Kami (Kejari) Kota Tangerang telah memeriksa 25 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah lagi para tersangka lain,”katanya. 

Ia menambahkan, atas perbuatannya terhadap dua terduga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian Padal 3 junto Pasal 18 UU No 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related