Serang – Pemerintah Kota Serang pekan ini akan melantik 900 pegawai, berdasarkan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah.
“Ini kan berdasarkan Permendagri 90 tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) itu, jadi di Kota Serang itu ada penyesuaian SOTK baru, ada yang di marger kemudian ada yang di pembentukan,” kata Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun, Kamis 21 Januari 2021.
Ritadi menjelaskan, ada beberapa intansi yang di marger, seperti Korpri yang saat ini digabung dengan BKPSDM menjadi sub bidang.
“Kemudian BPBJ yang tadinya badan tersendiri gabung ke Setda menjadi bagian eselon nya tetap. Kemudian Kecamatan yang tadinya membawahi 5 kasi jadi 4, kemudian rumah sakit tadinya dua bidang nambah satu bidang dan Inspektorat tadinya tiga Irban nambah satu Irban,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Ritadi, membentuk OPD baru yaitu Bapenda dan peningkatan status kesbangpol dari eselon III kepala Kantor jadi Badan eselon II.
“Konsekuensinya kalau nomenklatur nya ubah jadi pejabat lama itu dikukuhkan, dilantik kembali. Jadi hampir semuanya 900 lebih mungkin yang akan dilantik lagi,” tegasnya.
Pelantikan akan dilaksanakan secara virtual dan saat ini tinggal menunggu arahan dari Wali Kota saja,
“Insyaallah dalam minggu ini, kalau BKPSDM kan bagian yang menyiapkan saya pikir sudah siap tinggal nunggu waktu dari pak Wali,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih