Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang, menangkap 5 orang pemuda yang tengah asyik berpesta ganja di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Pagelaran, Sabtu 23 Januari 2021 kemarin.
Kelima orang yang ditangkap itu adalah YD (25), AAT (35), MM (21), J (29) dan MYP (18), mereka tak berkutik saat Polisi menggerebek lokasi pesta. Dari tangan YD petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 6,34 gram.
“Saat digeledah anggota kami menemukan sebungkus ganja yang di simpan dalam saku celana YD,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Minggu 24 Januari 2021.
Menurut Hamam, pelaku mendapat barang haram tersebut dari JS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ini, membeli ganja dengan cara iuran.
“Mereka ini iuran untuk membeli paket ganja dari JS. Kami masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tandasnya.
Kini para tersangka sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Engkos Kosasih