Jakarta- Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh kabar pemberian bantuan Covid-19 untuk para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Beredar di media sosial dan pesan WhatsApp, bantuan akan diberikan kepada pemilik SIM C dan A sebesar Rp900 ribu. Mereka akan mendapatkan bantuan dari Januari hingga Mei 2021.
Bantenhits.com mendapatkan rilis mengenai fakta sebenarnya tentang kabar yang beredar itu.
Berdasarkan siaran pers Kominfo, narasi yang beredar luas itu ternyata HOAKS. Pasalnya, dalam narasi terdapat sebuah tautan yang harus di klik oleh para penerima narasi agar bisa mendapatkan bantuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Selain itu, pada tautan yang disertakan dalam narasi tersebut bukan berisi formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid 19, melainkan hanya foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!.
Editor: Fariz Abdullah