Serang – Seorang pengangguran, Ahmad Ahyar, warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon nekad menjual narkoba jenis tembakau gorila untuk makan sehari-hari.
Ahyar biasa beraksi di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang. Saat melakukan transaksi dengan Rianto, Ahyar diciduk anggota Polres Serang Kota di jalan raya Serang-Cilegon, tepatnya di depan kantor Tiki Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dari tangan Ahyar Polisi mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 154,2 gram. Sedangkan saat itu Rianto berhasil kabur dari kejaran petugas.
“Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini rela menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Kanit Lidik II Narkoba Polres Serang Kota, IPDA Nurul kepada awak media di lokasi, Senin 25 Januari 2021.
Diketaui pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jual beli di media sosial instagram, setelah mendapatkan barang tersebut pelaku menjual kembali menggunakan instagram dan jasa pengiriman barang.
“Pelaku jual perpaket (Tembakau Gorila) seharga Rp. 100 ribu,” ungkapnya.
Nurul menyebut, pelaku baru lima kali mlancarkan aksinya dalam bertransaksi narkoba.
“Pelaku sudah melakukan aksinya 5 kali di wilayah ke Cilegon dan serang, sebelum dijual melalui media sosial, pelaku juga sempat modus tempel di tiang listrik dan semak-semak,” jelasnya.
Kini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.
“Pelaku dikenakan hukuman penjara minimal dua belas tahun maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih