Lebak- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak akan tetap menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2021 meski kasus terkonfirmasi Covid-19 tengah mengganas.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran 266 jabatan kepala desa di 28 Kecamatan Kabupaten Lebak telah habis.
“Pilkades 2021 itu harus dilaksanakan. Kalau ditunda harus ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri,” ujarKepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa pada DPMD Lebak, TB Mokh Bakhrum, Rabu, 13 Januari 2021.
Kata Bakhrum, jika ada penundaan Pilkades 2021 harus ada keputusan menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Seperti halnya pada Pilkades yang dijadwalkan 2020 ditunda hingga setelah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 selesai.
“Jadi, Pilkades 2021 tetap akan dilaksanakan. Sedangkan terkait kapan waktu tahapan pelaksanaannya menunggu surat edaran dari bupati dan menunggu persetujuan menteri,” katanya.
Sementara Sekretaris DPMD Lebak Tahlidin menuturkan, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran Pilkades 2021.
“Anggaran Pilkades 2021 kurang lebih sebesar Rp6 miliar. Anggaran itu untuk pilkades di 266 desa di Kabupaten Lebak,” katanya.
Diketahui, Minggu, 24 Januari 2021 sekitar 1.215 orang terkonfirmasi positif. Di mana 572 orang sembuh, 613 isolasi dan 30 lainnya meninggal dunia.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana