Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang.
Sanksi tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 atau Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menyebut, selama ini masyarakat kerap membuang sampah sembarangan di sungai dan jalan raya.
“Nanti akan akan ada pengawasan dititik tersebut, jika ditemukan ada yang telihat membuang sampah sembarangan tentu akan ada sanksi sosial bahkan hingga denda sesuai yang tercantum dalam Perda K3,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.
Menurut Pery, penanganan sampah butuh partisipasi aktif dari semua pihak, oleh sebab itu Pemkab Pandeglang akan membuat tim gabungan dalam penanganan sampah.
“Kalau single fighter itu susah, kita akan libatkan semua mulai dari OPD, Kecamatan, Desa dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah sampah,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih