Kembali Masuk Zona Merah COVID-19, Pemkot Serang Batasi Jam Oprasional Tempat Ini

Date:

Ilustrasi COVID-19

Serang – Pemerintah Kota Serang akan membatasi jam oprasional tempat-tempat keramaian. Hal itu karena Kota Serang kembali masuk Zona Merah COVID-19 di Provinsi Banten.

Zona Merah ini dipengaruhi oleh kenaikan kasus Kontak Erat (KE) menjadi 5.096, Kasus Suspek (KS) 1.247, dan Kasus Probable (KP) 1 kasus.

“Ya (Dibatasi) yang biasanya buka jam 10.00 WIB dan tutup jam 21.00 WIB itu kami akan batasi, tempat wisata juga sama,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, Selasa 26 Januari 2021.

Meski akan membatasai jam oprasional tempat keramaian. Namun Pemerintah Kota Serang belum menyiapkan regulasi yang mengatur jam oprasional tersebut. Nanang meminta Asda I Pemkot Serang segera merancang regulasi itu.

“Lebih cepat ya lebih baik, saya minta hari ini dikonsep oleh Asda I dengan teman-teman. Kami fungsinya mengatur tapi tentu ada yang mengatur dan diatur, yang diaturnya adalah kegiatan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Nanang berharap, para pelaku usaha terutama tempat-tempat keramaian dapat memahami kondisi penyebaran COVID-19 yang saat ini semakin menggila.

“Mohon dengan kesempatan ini para pelaku usaha (Mengerti) karena penanganan COVID-19 ini dilakukan secara komprehensif tetapi juga tidak melemahkan disisi ekonomi,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related