Serang – Ruyani (35) tega menganiaya, Aminah (89) neneknya sendiri, di kebun yang terletak di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Setelah melakukan penganiayaan, Ruyani langsung pergi meninggalkan Aminah. Dalam kondisi kritis dengan mulut keluar darah dan kepala bagian kanan mengalami memar, Aminah ditemukan oleh M Nurdin.
Namun saat Nurdin hendak membawa Aminah pulang dengan cara digendong, nenek tua itu
menghembuskan nafas terakhir. Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2020.
Saat prosesi pemandian jenazah korban, Nurdin merasa curiga bahwa wanita tersebut menjadi korban penganiayaan. Karena terlihat gigi korban mengalami rontok, muka dan pelipis telinga senelah kiri mengalami lebam.
“Karena merasa curiga kalau Aminah dianiaya, akhirnya Nurdin melaporkan peristiwa itu pada Polisi,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota,
AKP Indra Feradhinata, Selasa 26 Januari 2021.
Berbekal dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa korban dianiaya oleh Ruyani. Sehingga pada Senin 25 Januari 2021, pelaku langsung diamankan anggota Satreskrim Polres Serang Kota.
“Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Gara-gara Dilarang Memetik Buah Nangka
Indra mengungkapkan, motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.
“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih