Tangerang- HJ (25) digelandang ke Mapolsek Rajeg, Polresta Tangerang, Rabu, 27 Januari 2021.
Bagaimana tidak, Pemuda tanggung itu kepergok mencuri handphone milik wanita bersuami di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Adalah Nurmatul Mukaromah. Saat itu ponsel miliknya tengah di charger atau isi daya di sebuah etalase yang berada di rumahnya.
Rupanya HJ telah memantau pergerakan korban. Sehingga seketika pelaku langsung bergegas melancarkan aksinya.
“Pria itu yakni tersangka HJ kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor,”kata Kapolsek Rajeg Iptu Ferdo Alfianto, Kamis, 28 Januari 2021.
Sang suami yang telah mencurigai gelagat pelaku, langsung mengejar tersangka menggunakan sepeda motor.
Secara kebetulan, aksi kejar-kejaran mereka diketahui oleh Tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saefudin Rosdiana yang sedang melaksanakan patroli wilayah.
Tim kemudian ikut mengejar pelaku yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Pelarian pelaku pun berakhir di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg.
Tersangka pun kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan.
“Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah