Perda Pengendalian COVID-19 di Banten Diketok; Begini Isinya

Date:

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Perda Penanggulangan COVID-19 (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Pemerintah Provinsi Banten akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19, setelah resmi disahkan DPRD Banten dalam rapat paripurna, Kamis 28 Januari 2021.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Andika kepada pers usai rapat. 

Di dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten. 

Lebih jauh Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri. 

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.  

Dijelaskan Andika, Perda tersebut adalah  komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 

Andika mengulas, penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari kementerian dalam negeri. 

Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19, lanjut Andika,  Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten. 

“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan COVID-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...