Polisi Geledah Rumah di Cipare Ranjeng, Ditemukan Plastik Bening Berisi Kristal Putih

Date:

FOTO ILUSTRASI : Penangkapan Pengedar Narkoba (Google)

Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, menggeledah sebuah rumah milik AD (29) warga Kampung Cipare Ranjeng, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021.

Di rumah yang digeledah tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB itu, Polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal warna putih seberat 4,30 gram. Kristal tersebut diduga narkotika jenis sabu.

Temuan barang tersebut, membuat AD digelandang ke Markas Polda Banten.

“Personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka AD (29) dirumahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian.

Lutfi mengaku, penggeledahan tersebut berdasar laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap AD. Saat in, Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan sabu yang didapat tersangka dari DN yang saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang),” pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. 

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...