Pandeglang – Polres Pandeglang, meringkus 11 pelaku tindak pidana pada awal tahun 2021. Ke 11 pelaku itu terlibat kasus pencurian berat (Curat) pembunuhan dan pencabulan anak di bawa umur.
“Kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku tindak kejahatan, dianataranya 8 orang pelaku tindak kejahatan Curat, 1 orang pelaku tindak kejahatan pembunuhan dan 2 orang pelaku tindak pidana perlindungan anak,” kata AKBP Hamam Wahyudi saat konferesni pers kemarin.
Menurut Hamam, terungkapnya kasus tersebut atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat. Hamam menyampaikan terimakasih atas kerjasama tersebut, agar pelaku-pelaku kejahatan agar memberikan efek jera agar Kabupaten Pandeglang aman dan kondusif dari pelaku tindak kejahatan.
“Atas dasar informasi dari masyarakat juga tentu kami bisa bekerjasama untuk mengungkap kasus tindak kejahatan,” ungkapnya
Selain itu, Kapolres Pandeglang mengungkapkan kasus perbuatan cabul anak dibawah umur harus menjadi perhatian semua pihak. Munculnya perbuatan cabul karena masih banyak situs-situs pornografi
“Saya mengajak masyarakat untuk peduli terhadap anak-anaknya, supaya anak-anak kita terlindungi dari perbuatan yang tidak baik, seperti pencabulan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih