Lebak- NG (24) warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang diamankan Tim Serigala Polres Lebak, Rabu, 27 Januari 2021.
Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai kepala toko itu ketahuan mencuri dan membakar Indomaret di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Misteri Terbakarnya Indomart di Cileles Lebak; Dini Hari dan Keadaan Terkunci
“Ya benar, satu orang kita amankan atas peristiwa kebakaran Indomaret di Cikareo, Kecamatan Cileles. Jadi memang itu sengaja dibakar bukan kebakaran,”kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono, Kamis, 28 Januari 2021.
Kata Indik, NG telah mencuri uang senilai Rp16 juta yang berada di dalam toko.
Untuk menghilangkan jejak, lanjut Indik, akhirnya pelaku dengan sengaja membakar toko.
“Sasarannya memang uang Rp16 juta di dalam toko. Oh iya, pelaku itu merupakan kepala toko di Indomaret tersebut,”jelas mantan Kapolsek Kopo, Polres Serang ini.
Akibat perbuatannya, NG dijerat pasal 187 dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas 15 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana