Pandeglang – DM (25) pelaku pembunuhan wanita hamil bernama M warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglag, diringkus Polisi setelah 8 tahun menjadi buronan.
DM diringkus di kediamanya yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis 28 Januari 2021 kemarin.
M dibunuh DM pada tahun 2013. Alasan DM membunuh M karena kesal, pacarnya tersebut enggan menggugurkan kandungan, hasil hubungan suami istri antar DM dan M.
“Dulu pelaku dan korban berpacaran, pelaku membunuh korban akibat korban hamil. Saat itu korban menolak menggugurkan kandungan, hingga terjadi penganiayaan sampai korban tidak bernyawa,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, Jumat 29 Januari 2021.
Nandar mengaku, selama ini mengalami kesulitan mencari DM yang saat itu melarikan diri. Ditambah saat tahun 2013, DM masih di bawah umur.
“Hambatan para penyidik adalah menunggu hasil DNA juga, sehingga membuat pelaku memiliki banyak waktu untuk melarikan diri,” tutupnya.
Atas pebuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana