Lebak- Dua pencuri motor di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dibekuk team Serigala Polres Lebak.
Keduanya yakni, Regi alias Kecot (20) warga Wanasalam dan Andi alias Ojot (20) warga Cikeusik, Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono mengungkapkan keduanya beraksi pada 20 September 2020 lalu.
Kala itu korban atas nama Cicih Minarti tengah memarkirkan kendaraan roda duanya di rumah milik Emak Janah untuk dipijat. Tanpa menaruh curiga, Cicih kemudian masuk ke dalam rumah.
“Pelaku datang dan langsung membawa kabur motor. Mereka mencuri nya dengan kunci palsu alias leter T,”kata Indik kepada BantenHits, Senin, 1 Februari 2021.
Mendapatkan laporan itu, Indik mengaku bergegas menerjunkan Tim Serigala untuk memburu para pelaku.
“Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti. Bravo untuk Tim Serigala,”tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijearat pasal 363 KUH Pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana