Plt Gubernur Banten Akan Menjabat Dua Tahun Jika Pilkada Digabung Pileg/Pilpres pada 2024, Syafrudin: Tak Usah Banyak Protes

Date:

f9fd1346cb262ccbcf3dade6fd6ece44
Ilustrasi Pilkada. (fajar.co.id)

Serang – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten, Syafrudin mengaku, mendukung wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Wacana itu sudah bergulir di DPR RI. Rencananya perwakilan rakyat akan menggabungkan dua undang-undang. Yakni, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam draf gabungan dua undang-undang tersebut, pelaksanaan Pilkada dengan Pemilu diserentakan dengan Pilpres dan Pileg pada tahun 2024. Sehingga pelaksanaan Pilkada tahun 2022 – 2023 ditiadakan.

Jika aturan tersebut resmi digabung, daerah terdampak aturan tersebut salah satunya Provinsi Banten. Mengingat Tanah Jawara ini akan melaksanakan Pilkada tahun 2022 – 2023, setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten usai.

Sehingga Plt Gubernur Banten akan dijabat oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama kurang lebih dua tahun.

“Sudah ada suratnya 2024, saya kira menyambut baik apa yang menjadi aturan Pusat. Daerah harus ikut, tidak usah banyak protes,” kata Syafrudin, Senin 1 Febuari 2021.

Wali Kota Serang yang masa jabatan nya beekahir pada tahun 2023 ini mengaku senang bisa istirahat selama satu tahun sebagai Wali Kota dan bisa mengumpulkan tenaga maju di periode ke dua tahun 2024.

“Provinsi harusnya tahun 2022 jadi dua tahun Pemprov Banten Pltnya, kami satu tahun tidak apa-apa, lebih enjoy satu tahun nganggur istirahatkan pikiran bisa tempur kembali,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related