PLN Banten Temui Ombudsman, Begini Progres soal Listrik di Pulau Tunda

Date:

Manager PLN UID Banten Melva Yusmawati saat menyampaikan progres pengadaan litrik di Pulau Tunda (Istimewa)

Serang – Manager Komunikasi PLN UID Banten, Melva Yusmawati mengunjungi kantor Ombudman Banten. Tujuannya, untuk menyampaikan progres pengadaan listrik di Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dalam kunjungan tersebut, Melva menyampaikan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti saran yang disampaikan oleh Ombudsman. PLN UID Banten telah melakukan beberapa upaya yaitu seperti telah melakukan kunjungan ke Pulau Tunda untuk melakukan analisis dan kajian.

Kemudian, telah dilakukan rapat koordinasi dengan beberpa bidang di lingkungan PLN UID Banten dan PLN Pusat sehingga disepakati bentuk dari supervisi dan pembinaan yang akan dilakukan kepada pengelola listrik di Pulau Tunda.

“Tindak lanjut tersebut, jika tidak ada halangan akan kami laksankan di bulan 3 tahun ini, dan kami akan selalu memberi informasi secara lisan dan tertulis kepada Ombudsman terkait progres pelaksanaannya sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjalankan saran dan rekomendasi Ombudsman,” kata Melva di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu, 3 Februari 2021.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan menyambut baik terkait progres pelaksanaan saran dari Ombudsman yang telah dilaksanakan oleh PLN UID Banten.

Dedy berharap agar pelaksnaan surpervisi dan pembinaan kepada masyarakat pengelola listrik di Pulau Tunda segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepada PLN UID Banten yang telah melakukan progres-progres pelaksanaan saran yang kami sampaikan, semoga rencana supervisi dan pembinaan tersebut dapat segera terlaksana dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Pulau Tunda,” hara Dedy.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan kajian singkat rapid assesment soal peran Pemerintah dalam penyediaan listrik di Pulau Tunda, Kabupaten Serang.

Dari kajian tersebut dirumuskan beberapa saran yang telah disampaikan kepada beberapa pihak yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar dapat merealisasikan pemberian hibah pembangkit listrik (Genset 300 KVA) di Pulau Tunda di tahun 2021.

Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan saran kepada PLN UID Banten agar melakukan supervisi dan pembinaan pengelolaan listrik kepada BUMDes dan Pemdes Wargasara, kemudian saran kepada Pemkab Serang agar melakukan pembinaan kepada Pemdes dan BUMDes Wargasara melalui DPMD serta menganggarkan subsidi bagi warga yang tidak mampu.

“Kami (Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten) akan terus melakukan monitoring selain kepada PLN UID Banten juga kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Serang untuk memastikan bahwa saran yang disampaikan oleh Ombudsman dapat dilaksanakan secara keseluruhan,” pungkasnya.

Pulau Tunda memang belum menikmati aliran listrik selama 24 jam, seperti yang dialami daerah lain di tanah air. Selama ini masyarakat di Pulau Tunda hanya bisa menikmati aliran listrik sekitar 5 jam dari Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD).

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...