Warga Pandeglang Coba-coba Maling Kerbau di PT BBMI Cilegon; Tiga Orang Kena Tipu

Date:

Petugas kepolisian saat ungkap kasus pencurian kerbau di PT BBMI. (BantenHits/Iyus Lesmana)

Cilegon- MH (34) warga Kampung Cijango, Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian.

Bukan tanpa alasan, MH dibekuk lantaran ketahuan melakukan pencuria 4 ekor kerbau di area galian batu PT Batu Buana Makmur Indonesia (BBMI) Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Jumat, 15 Januari 2021.

Modusnya, MH mengajak ketiga rekannya untuk mengambil kerbau miliknya di kawasan PT BBMI. Masing-masing Among, Idin dan Amat.

Bahkan, MH juga menyewa satu unit kendaraan Colt Diesel untuk mengangkut kerbau. Padahal kerbau yang diangkut oleh MH dan rekan-rekan itu merupakan hewan curian.

“Pelaku bersama 3 orang temannya, menggiring 4 ekor kerbau untuk di tangkap dan kemudian di ikat satu persatu dan dimasukan kedalam bak truk,”kata Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman kepada awak media. Rabu, 3 Februari 2021.

“Namun ada 1 kerbau hendak mati akibat terlilit tali tambang, saat itu pelaku berinisiatif menyuruh salah satu temannya untuk menyembelih kerbau tersebut,”tambahnya.

Usai membawa kabur empat ekor kerbau dalam truk, pelaku bergegas menuju salah satu bos daging di Kabupaten Pandeglang yakni Madi.

“Pelaku menawarkan kepada Madi Rp 30 juta untuk 4 ekor kerbau. Namun Madi tidak langsung menyepakati penawaran karena mengganggap harga yang ditawarkan kemahalan dan sekaligus menunggu surat keterangan dari desa setempat yang dijanjikan oleh pelaku,”katanya.

Karena tidak mendapatkan hasil yang diinginkan pelaku lantas meminjam uang kepada Madi sebesar Rp3 Juta yang akan di gunakan untuk membayar sewa truk dan memberikan upah kepada 4 orang temannya.

“Dipinjamkam 3 juta, bayar truk 1,5 juta dan bayar 3 orang temannya masing-masin 100 ribu. Sisanya 1,2 juta digunakan oleh pelaku sendiri untuk makan,”terangnya.

Untuk mempertamggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...