Serang – Sejumlah pengguna Jalan Raya Serang-Cilegon terpaksa diberhentikan paksa jajaran petugas Polsek Taktakan, Polres Serang Kota, Kamis, 4 Februari 2021.
Mereka yang diberhentikan ternyata pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan, di antaranya karena tidak menggunakan masker.
Polsek Taktakan sengaja menggelar operasi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Serang-Cilegon untuk mencegah menggilanya COVID-19 di Kota Serang.
Kapolsek Taktakan, AKP Tohirudin mengatakan, selama operasi Prokes tersebut beberapa pengendara yang diberhentikan paksa karena tidak mengenakan masker ada yang disanksi push-up.
Selain memberikan sanksi disiplin, petugas juga menurut Tohirudin, membagikan masker kepada sejumlah pengguna jalan.
“Untuk pembagian masker kurang lebih hari ini 500 masker untuk masyarakat pengendara yang tidak mengunakan masker. Ada yang kita berikan tindakan push-up yang tidak mengenakan masker ada 10 orang,” ujar Kapolsek kepada awak media di lokasi.
Tidak hanya menyasar pengendara, kepolisian juga melakukan operasi prokes ke tempat-tempat tongkrongan dan gudang di sekitar lokasi dan mendapati beberapa orang yang tidak mengenakan masker.
“Apabila tidak mengunakan masker langsung di berikan masker dan himbauan kalau mau kemana saja mengunakan masker,” ungkapnya.
Kapolsek Taktakan mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar rumah untuk mengunakan masyarakat dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Ibukota Provinsi Banten.
“Imbauan kepada masyarakat jika ke luar rumah Makai masker selama pandemi jaga jarak dan cuci tangan,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana